Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien.
Identifikasi masalahnya adalah : Bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan malapraktik medik?.. – Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana malapraktik kedokteran yang dilakukan seorang dokter?..
Buku Tuntutan Hukum Mal Praktik Medis karya Mudakir Iskandar ini memberikan sumbang saran terhadap tindakan medis agar terhindar dari tindakan malapraktik dan sekaligus memberi infromasi kepada semua pihak baik masyarakat yang berperan sebagai pasien maupun tenaga medis yang berperan sebagai pemberi jasa medis. Apabila terjadi sengketa medis dipandang perlu mencari cara termudah dan mengenakkan semua pihak. Semoga Buku Hukum Mal Praktik Medis ini bermanfaat untuk para praktisi dunia medik dan kalangan akademisi sebagai acuan bahan pembelajaran hukum medis, khususnya masalah malapraktik dan dapat mencegah serta menyelesaikan sengketa medis.
Daftar isi Buku Hukum MalPraktik Medis :
• Bab 1 : Arti dan permasalahan malapraktik
• Bab 2 : Pelaku dan pembantu pelaku malapraktik
• Bab 3 : Hak dan kewajiban pasien dan tenaga medis
• Bab 4 : Perbuatan melawan hukum
• Bab 5 : Perjanjian transaksi medis
• Bab 6 : Pengaduan malapraktik
• Bab 7 : Kewajiban memberikan pertolongan
• Bab 8 : Sanksi malapraktik
• Bab 9 : Penyelesaian kasus malapraktik
• Bab 10 : Perlindungan hukum tenaga medis
( MalPraktik Medis )
Ulasan
There are no reviews yet.